Polresta Bandara Soetta Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Komponen Modul RRU Pada BTS

4 hours ago 5

TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar kasus pencurian komponen modul Remote Radio Unit (RRU) pada Base Transceiver Station (BTS).

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Joko Sulistiono mengatakan bahwa pada kasus pencurian itu pihaknya berhasil menangkap tiga dari lima pelaku, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masing-masing berinisial AB (41), S alias O (34) dan BB alias B (33). Sementara 2 pelaku lainnya inisial S serta B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), " kata Joko dalam konferensi pers, Selasa (11/2).

Joko menjelaskan bahwa modul RRU Tower BTS yang digasak oleh para pelaku tersebut milik PT Protelindo, PT  XL Axiata Tbk serta PT Huawei Indonesia yang berlokasi di wilayah Bandara Soetta.

Menurut Joko, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 02.10 WIB dini hari. Para pelaku diringkus saat tengah beraksi mempreteli komponen modul RRU tower BTS.

“Saat melihat polisi, para pelaku sempat berusaha melarikan diri. Dua berhasil ditangkap di lokasi kejadian, sementara satu pelaku lainnya ditangkap setelah pengembangan, ” kata Joko.

Joko mengungkapkan, saat dipergoki petugas para pelaku telah berhasil menggasak 10 unit RRU tower BTS. Akibat aksi tersangka sinyal telekomunikasi di Bandara Soetta dan sekitarnya mengalami gangguan. 

Selain itu, menurut Joko, pihak perusahaan telekomunikasi juga mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. 

“Kurang lebih Rp 700 juta itu alatnya, tapi belum infrastruktur yang lainnya. Dengan adanya kejadian ini tentunya harus ada perbaikan-perbaikan infrastruktur pada tower BTS, ” beber Joko.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, komplotan spesialis pencurian RRU BTS itu mengaku telah 5 kali beraksi di kawasan Bandara Soetta.

"Selain itu, para tersangka juga mengaku telah melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah Bekasi serta Kawarang, Jawa Barat, " beber Yandri.

Menurut Yandri, pihaknya saat ini tengah mengejar dua pelaku lainnya yang tergabung dalam komplotan yang sama, usai namanya masuk dalam daftar pencarian orang.

"Tersangka S (DPO) perannya sama dengan yang sudah berhasil ditangkap yaitu melakukan pencurian. Sementara pelaku B bertugas menampung dan menjual barang hasil curian, ” katanya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, " pungkasnya.

Sementara, perwakilan PT. XL Axiata Tbk Bapak Khoirul Umam dan Bpk Melki Pasande mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian RRU BTS yang merugikan pihaknya tersebut.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soetta, " kata Khoirul yang juga turut hadir dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta.

*Imbauan Kamtibmas*

Terpisah, dengan adanya peristiwa itu Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung berpesan kepada pihak perusahaan telekomunikasi agar meningkatkan sistem keamanan.

Selain itu, apabila masyarakat melihat atau mengalami gangguan kamtibmas di wilayah Bandara Soetta agar segera melapor ke kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Mari bersama-sama kita jadikan Bandara Soetta sebagai rumah bersama yang aman dan nyaman, bagi tertib. Mewujudkan kamtibmas kondusif adalah prioritas kami, " pungkas Ronald. 

(Humas/Spyn) 

Read Entire Article
Bhayangkara | Wisata | | |