Satreskrim Polresta Bandara Soetta Berhasil Bongkar Praktik Pencurian Jam ber Merk

2 hours ago 3

TANGERANG - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar praktik pencurian jam ber-merk di area gudang impor PT. JAS Terminal Kargo.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Joko Sulistiono mengatakan, pada kasus pencurian itu pihaknya berhasil menangkap empat pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masing-masing tersangka yakni laki-laki berinisial MED (35), AR (39), US (42) dan YH (44), " kata Joko dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (11/2) siang.

Joko menambahkan, selain berhasil menangkap empat tersangka pada kasus pencurian tersebut pihaknya turut mengamankan 15 jam ber-merk serta berbagai dokumen.

Menurut Joko, dalam beraksi dua tersangka MED dan AR yang merupakan oknum sekuriti memanfaatkan dinas shift malam untuk melakukan pencurian jam di area gudang impor PT JAS.

"Sementara tersangka US dan YH berperan membeli sekaligus menjual jam hasil curian dari tersangka MED dan AR, " beber alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003 tersebut.

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus itu berawal adanya laporan korban pencurian jam ber-merk pada tanggal 09 Desember 2024.

Berbekal laporan korban, selanjutnya Satreskrim Polresta Bandara Soetta melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil meringkus para tersangka pada 31 Januari 2025.

"Atas kejadian pencurian jam tangan tersebut, pelapor mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 50 juta, " terang alumnus Akpol tahun 2010 itu.

Hasil dari pemeriksaan petugas kepolisian terhadap para tersangka, aksi pencurian tersebut sudah berlangsung selama lima tahun, dari 2019 hingga akhirnya terungkap pada 2024. 

Tak hanya jam tangan mewah, sindikat pencurian tersebut juga mencuri barang-barang elektronik seperti puluhan handphone dan pakaian bermerek lainnya.

“Mereka murni mencuri untuk mencari keuntungan dari hasil penjualan barang curian tersebut. Seperti jam tangan ini, mereka jual Rp 2 - 3 juta per piecesnya, melalui media online atau e-commerce, ” kata Yono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

*Imbauan Kamtibmas Kapolda Metro Jaya*

Terpisah, dengan adanya peristiwa pencurian yang menimpa korban itu Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Kapolda Metro Jaya berpesan bila masyarakat mengalami atau melihat kejadian serupa dan gangguan kamtibmas lainnya agar segera melapor ke petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

"Kamtibmas kondusif adalah prioritas kami. Mari bersama-sama kita jadikan Bandara Soetta sebagai rumah bersama yang aman dan nyaman, bagi damai untuk menyongsong Indonesia Emas, " pungkas alumni Akpol tahun 2002 itu.

(Humas/Spyn) 

Read Entire Article
Bhayangkara | Wisata | | |