CIAMIS ~ Kabupaten Ciamis sedang berduka lantaran salah satu calon wakil bupati H. Yana D. Putra meninggal dunia pada pagi tadi, 25 November 2024. Kabar ini tentu membuat kesedihan masyarakat Kabupaten Ciamis, karena sosok yang pergi ini sangat berjasa mengabdikan diri sebagai Wakil Bupati Ciamis di periode 2019-2024.
Kendati begitu, porses tahapan Pilkada Serentak 2024 yang hanya menghitung hari ini akan terus berjalan meski salah satu peserta sudah tiada atau meninggal dunia. Karena berdasarkan regulasi yang ada batas pergantian pasangan calon karena hal yang urgensi itu maksimal 29 hari sebelum pencoblosan, maka dari itu proses pemungutan dan perhitungan suara tetap dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Melihat kondisi dan situasi yang ada, Polres Ciamis Polda Jabar melakukan upaya deteksi dini guna mencegah timbulnya potensi gangguan kamtibmas. Terutama yang mengganggu jalannya proses Pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ciamis. Salah satunya dengan memanfaatkan situasi meninggalnya salah satu paslon peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dengan berita bohong atau hoaks yang membuat orang enggan datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya memilih pemimpin masa depan.
"Kepada siapapun pihak yang mencoba untuk memberikan pernyataan-pernyataan yang bersifat hoaks, kami tegaskan kembali jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini sehingga masyarakat tidak datang ke TPS. Kami akan pasti melakukan langkah-langkah hukum, " ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.47, Lingkungan Janggala, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (25/11/2024) malam.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menegaskan bahwa pihaknya selaku aparat keamanan tetap terus melaksanakan tugas menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ciamis sesuai dengan prosedur. Dimana tahapan terus berjalan, saat ini para personel bersiaga mengamankan pergeseran logistik secara berjenjang hingga ke TPS dan kembali lagi ke KPU Kabupaten Ciamis.
"Jadi kami tetap sesuai prosedur mengawal proses pemilihan Bupati Ciamis sampai tuntas, " ucap AKBP Akmal.
Hal senada juga disampaikan Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Afiid Cahyono, S.Sos., SH., M.Han., yang menyatakan bahw TNI siap mendukung pelaksanaan pengamanan Pilkada Serentak 2024 sampai dengan tuntas. Karena pemilihan ini sangat penting bagi semua untuk menentukan pemimpin daerah kedepan.
"Hari ini kita mendapatkan berita duka meninggalnya salah satu calon wakil bupati di Kabupaten Ciamis. Harapan yang sama kita tetap melaksanakan kegiatan Pemilihan Bupati sampai dengan tuntas. Jangan sampai ada yang menghambat kegiatan tersebut, karena kegiatan ini sangat penting bagi kita semua menentukan pemimpin di Kabupaten Ciamis, " kata Letkol Inf Afiid Cahyono.
Menurutnya semua adalah keluarga. Apagunanya menghancurkan keluarga sendiri dengan cara menyebarkan segala sesuatu yang belum tentu kebenarannya.
"Oleh karenanya kami dari pihak TNI dengan seluruh komponen yang ada kami akan siap membantu pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten Ciamis baik itu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sehingga dapat berjalan dengan lancar pada tanggal 27 November 2024, " kata Letkol Inf Afiid Cahyono.
Sementara itu, Pj. Bupati Ciamis Budi Waluya mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024 di Kabupaten Ciamis itu tetap berjalan sesuai dengan yang ditetapkan. Pihaknya menghimbau masyatakat untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya datang ke TPS.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya datang ke TPS. Kami juga berharap masyarakat dapat menjaga kondisi dan situasi yang kondusif, damai. Sehingga pemilihan Kepala Daerah ini dapat berjalan lancar dan aman serta tertib, " kata Budi Waluya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan ini untuk membahas terkait tahapan pelaksanaan Pilkada. Dimana untuk pelaksanaan Pilkada tetap berjalan sebagaimana tahapan, Meskipun Calon Wakil Bupati Ciamis meninggal dunia.
"Tugas KPU dalam peristiwa ini hanya sampai ke pelantikan, dan di aturan tidak bisa diganti karena dalam mekanisme jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum Hari pemungutan suara, " kata Oong.
Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.