Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pemuda Saat Edarkan Tembakau Sintetis

20 hours ago 5

PURWAKARTA - Dua pemuda asal Kabupaten Purwakarta berinisial PT (18) dan MRM (19) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Purwakarta atas peredaran tembakau sintetis, Pada Sabtu, 16 November 2024.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan PT disergap terlebih dahulu di depan sebuah rumah yang ada di wilayah di Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

"Saat diamankan anggota Unit II Sat Res Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin oleh kanit II IPDA Denis Ari Mulyadi, didapat sebuah kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 12 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam saku sweater bagian depan yang dikenakan oleh PT, " ungkap Yudi, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Jumat, 22 November 2024.

Penangkapan tersebut pun berlanjut. Dari hasil pemeriksaan terhadap PT, polisi mendapatkan informasi tembakau sintetis itu dibeli dengan cara patungan MRM.

"Sesuai keterangan PT, kemudian anggota kami melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap MRM. Kedua tersangka ini bersama-sama membeli tembakau gorila, ” jelas Yudi.

Untuk MRM, kata dia, diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

"Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip bening kosong bekas kemasan tembakau sintetis, sebuah timbangan digital warna silver, 4 lembar kertas pahpir rokok, sebuah isolasi warna hitam bekas pakai, sebuah korek api gas warna merah dan sebuah handphone merk realme warna ungu milik MRM, " Jelas Yudi.

Kasat menambahkan, keduanya mengaku membeli tembakau sintetis lewat media sosial Instagram seharga Rp. 1 juta rupiah dari hasil patungan.

"Keduanya mengaku mendapat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara bersama-sama iuran untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis ke akun Instagram @Kingofasgardian_51 atau @Pollux.ltd51 dengan harga Rp. 1 juta rupiah untuk selanjutnya dijual atau diedarkan kembali untuk mendapat keuntungan, " ungkap Yudi.

Dari tangan tersangka, sambung dia, pihaknya menyita 12 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 3 bungkus plastik warna hitam yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, sebuah bekas bungkus keju cake didalamnya berisi plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, sebuah handphone merk Iphone 8 warna merah, sebuah timbangan digital warna silver, sebuah isolasi warna hitam bekas pakai dan sebuah handphone merk Realme warna ungu.

"Dari kedua tersangka ini kami mengamankan tembakau Sintetis dengan berat bruto 35, 50 gram. Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Purwakarta guna penyelidikan lebih lanjut, " ucap Yudi.

Untuk PT dan MRM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Read Entire Article
Bhayangkara | Wisata | | |