SOLOK - Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah digalakkan. Program ini memberikan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda progresif, gratis balik nama kendaraan, serta potongan pokok pajak sebesar 10 hingga 20 persen.
“Program ini adalah kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa beban berat. Selain menghapus denda progresif dan memberikan potongan pokok pajak, gratis balik nama juga mempermudah masyarakat untuk menyesuaikan data kendaraan mereka, ” kata IPTU Rido.
Pentingnya Tertib Administrasi dan Kelengkapan Berkendara
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Rido juga menekankan pentingnya melengkapi persyaratan berkendara, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan melengkapi kelengkapan berkendara, termasuk helm standar SNI, plat nomor kendaraan (TNKB) yang sah, kaca spion, dan tidak menggunakan knalpot brong.
“Kami juga ingin mengingatkan bahwa keselamatan di jalan dimulai dari kepatuhan terhadap aturan. Kelengkapan administrasi dan standar keselamatan kendaraan adalah bagian dari upaya mencegah kecelakaan lalu lintas, ” jelas IPTU Rido.
Manfaat Program Pemutihan Pajak
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat mengurangi beban finansial sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Dengan berbagai insentif yang diberikan, program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera mengurus administrasi pajak kendaraan mereka.
Kasat Lantas juga menyatakan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat mendapatkan informasi lengkap mengenai mekanisme program pemutihan ini. “Kami mengimbau warga agar segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir, karena ini adalah kesempatan langka yang memberikan banyak keuntungan, ” tambahnya.
Polres Solok berharap, dengan program pemutihan pajak ini, masyarakat tidak hanya lebih tertib administrasi, tetapi juga semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Program ini sebelumnya telah diperpanjang dua kali, dimulai sejak bulan Oktober, untuk memberi kesempatan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai denda.